Caleg Terpilih Hasil Pemilu 2024 Belum Bisa Tetapkan, Ini Penjelasan KPU DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA —KPU DIY belum bisa melaksanakan agenda penetapan calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024. Hal ini dikarenakan ada gugatan yang dilayangkan sejumlah caleg ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilu atau biasa disebut dengan PHPU.
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menjelaskan, sekarang di wilayah setempat terdapat tiga registrasi perkara yang diajukan ke MK terkait dengan sengketa Pileg 2024 lalu. Ketiganya yakni sengketa Pileg DPRD Provinsi Dapil 6 DIY, sengketa Pileg DPRD di Kulonprogo Dapil 5 dan sengketa Pileg DPRD di Dapil 1 Kota Jogja.
Advertisement
BACA JUGA: Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Muncul Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU DIY
"Untuk sementara sengketa Pileg yang diajukan ke MK di DIY baru tiga itu, sehingga kami masih menunggu hasilnya selesai untuk melaksanakan penetapan hasil Pemilu," jelasnya, Minggu (28/4/2024).
Menurut Shidqi, penetapan hasil Pemilu 2024 di seluruh daerah nantinya akan menunggu terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikirimkan MK ke KPU RI. Tiga hari setelah BRPK itu diterima, KPU akan mengirim surat dinas ke KPU masing-masing daerah.
"KPU daerah yang tidak ada sengketa PHPU Pileg nantinya akan disilakan melakukan penetapan caleg terpilih," ujarnya.
"Jadi kalau sudah penetapan calon terpilih baru digelar tahapan pelantikan, artinya tahapan Pemilu 2024 sudah selesai," katanya.
Di sisi lain, Shidqi juga mengapresiasi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berjalan cukup sukses di DIY. Angka keikutsertaan masyarakat pun cukup tinggi mencapai 88,88 persen. Menurutnya itu merupakan capaian yang dilaksanakan oleh semua pihak yang sejak awal tahapan Pemilu sudah bekerja keras.
BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
Shidqi tak menampik dalam setiap Pemilu pasti ada dinamika yang terjadi, demikian pula di Pemilu 2024 lalu. Namun menurutnya tak ada peristiwa yang cukup menonjol pada Pemilu lalu. Bahkan dua isu utama Pemilu di DIY yang dianggap momok yakni terkait dengan pemilih pindah memilih dan konflik horizontal mampu ditekan seminimal mungkin.
"Tentang pemilih luar daerah bisa diantisipasi karena KPU menerapkan dua strategi. Pertama dengan TPS lokasi khusus dan tata kelola Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Konflik horizontal yang dipicu dari fenomena knalpot brong juga berkurang," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pagi Ini Semeru Kembali Erupsi, Kolom Letusan Capai 1 Kilometer
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kantin Fakultas Teknik UGM Tanpa Sampah Plastik, Mahasiswa Diberi Tumbler
- Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 26 November 2024: Pesan Sultan Jelang Pilkada, Sindikat Penjual Bayi, TPS Rawan, Sidak SPBU Curang
- Pemkab, Pemkal dan Pelaku Wisata di Bantul Telah Bersiap Hadapi Cuaca Ekstrem
- UMKM Penuhi Rasio Kewirausahaan di Indonesia Masih Kurang dari 5 Persen
- Hadapi Cuaca Ekstrem, Dispar Pastikan Destinasi Wisata di Gunungkidul Aman Dikunjungi Wisatawan
Advertisement
Advertisement